



Sistem Kerja

Untuk mengatur sistem distribusi dan penjualan kompos cair merek Naskuru, maka manajemen perusahaan mengeluarkan ketentuan tentang pembentukan dan mekanisme kerja jaringan sebagai berikut :
1. Perlunya Kemitraan
Dalam perdagangan modern tidak mungkin produsen langsung menangani pemasaran hasil produksinya hingga sampai konsumen akhir, maka harus dilakukan kemitraan dengan pihak lain sebagai distributor, agen dan pengecer sehingga konsumen lebih mudah mendapatkan barang untuk sewaktu-waktu digunakan. Disamping itu perusahaan juga harus mendistribusikan keuntungan kepada siapa saja yang terlibat aktif dalam proses pemasaran produk ini.
2. Distributor Naskuru
-
Distributor Naskuru adalah orang atau badan hukum yang ditunjuk resmi oleh PT Osmosa Alam Semesta menjadi distributor Naskuru dengan wilayah kerja beberapa kabupaten di wilayah Indonesia.
-
Sanggup menjalankan semua ketentuan / peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
-
Pembagian Zone tahap I yang dikelola oleh Distributor:
-
Zone Jabar 1
-
Zone DKI
-
Zone Jabar 2
-
Zone Jateng 1
-
Zone Jateng 2
-
Zone Jatim 1
-
Zone Jatim 2
-
Zone Bali
-
Zone NTB
-
Zone NTT 1
-
Zone NTT 2
-
Zone Lampung
-
Zone Sumsel
-
Zone Bengkulu
-
Zone Jambi
-
Zone Sumbar
-
Zone Riau
-
Zone Sumut
-
Zone Aceh
-
Zone Riau Kepulauan
-
Zone Babel
-
3. Agen Naskuru
-
Agen Naskuru adalah orang yang ditunjuk oleh Distributor dan disetujui oleh perusahaan untuk menjadi agen resmi Naskuru dengan wilayah kerja 1 - 3 Kabupaten.
-
Domisili agen sebaiknya di kota Kabupaten agar bisa dijangkau oleh ekspedisi kiriman paket apabila barang-barang yang dipesan harus dikirim melalui ekspedisi komersial.
-
Sanggup menjalankan semua ketentuan / peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
4. Pengecer Naskuru
-
Pengecer Naskuru adalah orang yang ditunjuk oleh Agen dan disetujui oleh Distributor resmi Naskuru dengan wilayah kerja 1 Kecamatan atau lebih.
-
Sanggup menjalankan semua ketentuan / peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan.
5. Prosedur Menjadi Distributor
-
Calon Distributor seperti pada poin 2 mengajukan surat permohonan kepada perusahaan dengan kesanggupan memenuhi peraturan dari perusahaan termasuk menyetujui wilayah kerja (zone) yang ditetapkan perusahaan.
-
Sanggup menandatangani surat kemitraan yang dikeluarkan perusahaan.
6. Prosedur Menjadi Agen
-
Calon Agen seperti pada poin 3 mengajukan surat permohonan kepada Distributor dengan kesanggupan memenuhi peraturan dari perusahaan. Dalam surat permohonan tersebut harus dicantumkan nama Kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya.
-
Sanggup menandatangani surat kemitraan yang dikeluarkan perusahaan.
7. Prosedur Menjadi Pengecer
-
Calon Pengecer seperti pada poin 4 mengajukan surat permohonan kepada Agen dengan kesanggupan memenuhi peraturan dari perusahaan. Dalam surat permohonan tersebut harus dicantumkan nama Kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya.
-
Sanggup menandatangani surat kemitraan yang dikeluarkan perusahaan.
8. Harga Eceran Resmi
-
Harga eceran Naskuru untuk konsumen ditetapkan sesuai dengan zone wilayah kerja Distributor (bisa dilihat pada lampiran tentang ketentuan harga eceran)
-
Yang berhak menetapkan harga eceran resmi adalah PT Osmosa Alam Semesta.
-
Harga eceran bisa berubah sewaktu-waktu.
-
Penjualan dilakukan secara tunai.
9. Pembayaran atas Pesanan Barang
-
Untuk menghindari perselisihan terhadap transaksi jual beli, ditetapkan bahwa di seluruh jenjang jaringan harus melakukan pembelian secara tunai.
-
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer bank atau diserahkan secara langsung.
10. Bagi Hasil Keuntungan
-
Harga jual dari pabrik adalah harga franco di gudang agen (zone Pulau Jawa) atau harga franco di gudang distributor (zone di luar Pulau Jawa).
-
Harga jual kepada agen per satuan kemasan juga ditetapkan oleh perusahaan (bisa dilihat pada lampiran tentang ketentuan harga).
11. Masa Orientasi
Untuk mempersiapkan kegiatan bisnis ini secara penuh dan profesional, maka kepada Calon Distributor, Agen dan Pengecer diberikan masa orientasi uji coba selama 6 bulan untuk Calon Distributor, 4 bulan untuk Calon Agen, dan 2 bulan untuk Pengecer.
12. Reward dan Punishment
-
Untuk memotivasi mencapaian target-target penjualan, maka diperlukan peraturan pemberian ‘reward dan punishment’ kepada jaringan bisnis yang berkinerja baik dan yang tidak baik.
-
Reward dan punishment dilakukan secara berjenjang, perusahaan akan memberikan reward dan punishment kepada Distributor, Distributor akan memberikan reward dan punishment kepada Agen, Agen akan memberikan reward dan punishment kepada Pengecer.
-
Ketentuan reward dan punishment akan diatur dikemudian hari, setelah seluruh jaringan terbentuk secara lengkap.
13. Promosi, Buku Petunjuk Pemakaian Barang dan Brosur
-
Perusahaan akan memberikan sampel produk kepada setiap agen pada saat pembelian pertama yang besarnya sesuai kesepakatan antara Perusahaan dengan Distributor.
-
Perusahaan akan menyusun buku petunjuk pemakaian barang / pruduk untuk disebarluaskan kepada jaringan, perusahaan memberikan fotocopy kepada distributor, distributor wajib menggandakan untuk agen, dan agen wajib menggandakan untuk pengecer.
-
Perusahaan wajib memberikan contoh brosur setiap produk untuk digandakan oleh jaringan dibawahnya, termasuk banner-banner untuk promosi menjadi tanggung jawab setiap Distributor.
-
Identitas Resmi Distributor, Agen dan Pengecer berupa kartu nama dicetak di percetakan yang ditunjuk oleh perusahaan, karena ada kode rahasia untuk menghindari pemalsuan.
14. Praktek Aplikasi Produk dan Pelatihan
-
Pada saat penyerahan produk pesanan perdana setiap agen, perusahaan wajib melakukan pendampingan dalam tata cara aplikasi.
-
Perusahaan mempunyai kewajiban memberikan pelatihan teknis dan non teknis kepada jaringan yang sudah terbentuk minimal 1 kali dalam setahun, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
15. Penjualan Lewat Internet, Majalah, Koran, Radio, Televisi, dan Toko
-
Agen dan Pengecer tidak diperbolehkan melakukan penjualan Naskuru lewat internet, facebook, dan media elektronik lainnya.
-
Promosi produk Naskuru lewat media elektronik, media cetak dan internet merupakan wewenang Perusahaan atau Distributor.
-
Tidak diperkenankan penjualan lewat toko tanpa seijin perusahaan.
16. Fungsi Jaringan di Masa Depan
-
Terbentuknya jaringan pemasaran Naskuru memiliki fungsi strategis dimasa depan yaitu sebagai pelaku bisnis dibidang pemasaran hasil-hasil pertanian dengan maksud agar terjadi keadilan dan pemerataan dalam bidang ekonomi masyarakat.
-
Apabila agen dan pengecer-pengecernya sudah terbentuk lengkap dan telah bekerja dengan efektif, selanjutnya dianjurkan untuk membentuk Koperasi Serba Usaha sebagai wadah kegiatan ekonomi yang legal dan berbadan hukum. Badan hukum ini bisa untuk menerima investasi dari investor untuk membangun industri-industri pertanian di setiap daerah.
-
Akan dibentuk Forum Distributor, Forum Agen, Forum Pengecer dan Forum Keluarga Besar Jaringan Naskuru sebagai wahana pengembangan ekonomi sektor riil.
17. Dokumentasi Kegiatan
-
Agar terjadi saling memotivasi antar jaringan, diwajibkan para Distributor atau Agen selalu mendokumentasikan kegiatan dan hasil-hasilnya dalam bentuk catatan-catatan tertulis, foto, dan video.
-
Para pelaku bisnis dalam jaringan ini seyogyanya saling bertukar informasi tentang keberhasilan asing-masing, atau kegagalan atau hal-hal lain yang perlu diinformasikan.
18. Berlakunya Ketentuan
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2014.
19. Penutup
Apabila dikemudian hari ada hal-hal yang perlu dilakukan perubahan, maka ketentuan ini akan diperbarui.
Demikianlah ketentuan tentang Pemasaran Naskuru dari manajemen PT Osmosa Alam Semesta, apabila ada hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan langsung kepada kami, mohon maklum adanya, semoga Allah SWT meridhoi semua upaya kita sekalian, aamiin
Wassalamu’alaikum wr. wbr
Wonosobo, 31 Agustus 2014
B. Esti Pribadi
Direktur


